Pemkot Bekasi Menyegel Bangunan Yang Tak Mengantongi Ijin

Kota Bekasi,SinergiNKRI.Com –Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang kembali melakukan penyegelan bangunan yang melanggar perizinan, kali ini penyegelan dilakukan terhadap bangunan Cluster Nabila Comfort Residence di Jalan Rawa Bogo RT.001 RW.006 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang. Kamis (21/09/2023).

Penyegelan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi Nomor: 800/6543/Distaru.Dalru tertanggal 15 September 2023. Tim Penertiban Bangunan terdiri dari beberapa unsur Perangkat Daerah Kota Bekasi serta unsur TNI, Polri di Kota Bekasi.

Penyegelan diawali dari titik kumpul di Kelurahan Ciketing Udik sekaligus melakukan apel persiapan dan koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Bambang Normawan Putra.

Selepas penyegelan terhadap bangunan di Cluster Nabila Comfort Residence, Kabid Pengendalian Ruang menyampaikan keterangannya terkait penyegelan yang dilakukan Distaru Kota Bekasi. “Pada Hari ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar perizinan di wilayah Kelurahan Ciketing Udik. Oleh karena itu kami menghimbau kepada pelaku usaha agar mengurus terlebih dahulu perizinan yang berlaku di Kota Bekasi sebelum melakukan pembangunan.” ungkapnya.

Baca Juga  Pemerintah Kota Bekasi menanggapi pemberitaan mengenai Kota Bekasi tidak mengusulkan formasi ASN pada tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)