Pemkab OKU Selatan Melalui TPID Monitoring Ketersediaan Migor di Pasar

Kepala Dinas Koperindag juga menyebutkan bahwa menurut ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Dimana, Kementerian Perdagangan mengganti HET Minyak Goreng Curah menjadi Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp 15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram.

Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. terkait hal ini berharap kepada TPID Kabupaten OKU Selatan untuk terus memantau ketersediaan Minyak Goreng dipasaran, jangan sampai salah satu kebutuhan yang sangat pokok ini terjadi kelangkaan, meskipun cukup ada kenaikan namun harus dipastikan stok tersedia.

“Ke depan kita sama-sama ingin memastikan untuk ketersediaan stok dan harganya. Saya harapkan terkait harga, agar para pedagang betul-betul bisa dijaga. Kita berharap minyak goreng harganya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga  Camat Buana Pemaca Apresiasi Kegiatan KBR Maju Bersama, Tanam 30.000 Bibit

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten OKU Selatan agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan panic buying untuk membeli minyak goreng, dan saya tekankan agar masyarakat dapat membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhan saja,” pungkas Bupati OKU Selatan. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)