Pemkab OKU Selatan Bersma Kemenag Serta Sejumlah Organisasi Agama Islam Sepakati Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1443 H

Muaradua, sinerginkri.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengeluarkan Surat Edaran tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1443 H / 2022 M Kabupaten OKU Selatan. Surat dengan nomor: B-1052/KK.06.07.01/BA.03.2/04/2022 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kemenag OKU Selatan, Kabag Kesra OKU Selatan, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua PC NU dan Ketua PD Muhammadiyah di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Surat ini sendiri berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama antara berbagai pihak di atas yang menggelar musyawarah pada Rabu (20/4/2022) di Kantor Kemenag OKU Selatan.

Dalam surat itu disebutkan pada poin mengenai zakat fitrah bahwa zakat fitrah yaitu bahan makanan pokok masyarakat OKU Selatan yaitu beras. Yang mana, hasil rapat tersebut disampaikan dalam sub poin yang ada bahwa disepakati besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kabupaten OKU Selatan minimal 2,5 kilogram.

Baca Juga  Wakil Bupati OKU Selatan H.Misnadi Hadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan Dalam Agenda Laporan Hasil Reses Kedua

Jika masyarakat akan melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga Rp10 ribu / kilogram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)