Pemerintah Kecamatan Cabangbungin bersama Koramil 03 Cabangbungin menutup Tempat Pembuangan Sampah Liar

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –

Pemerintah Kecamatan Cabangbungin bersama Koramil 03 Cabangbungin menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di Desa Sindangjaya, pada Senin (13/06/2022).

Camat Cabangbungin Asep Buchori mengatakan, penutupan TPS liar di Desa Sindangjaya sebagai upaya agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga lingkungan bebas dari sampah.

“Sesuai dengan arahan dari Pj. Bupati Bekasi, hari ini kita telah menutup TPS liar yang ada di Desa Sindangjaya. Hal itu sebagai salah satu cara untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, untuk selanjutnya, pihaknya akan mengangkut sampah-sampah rumah tangga yang ada di TPS liar tersebut ke tempat pemrosesan akhir sampah Burangkeng di Kecamatan Setu.

Baca Juga  Pj Bupati Bekasi Hadiri kegiatan peresmian Gedung Yayasan Islam Daarul Amin

“Beberapa sampah yang tidak bisa diangkut akan kita bakar. Lokasi TPS ini nantinya akan kita jadikan lahan tempat bertanam palawija, agar lahan ini bisa lebih produktif dengan cara ditanami singkong, cabe atau yang lain. Sehingga masayarat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut,” tambah Asep.

Selain itu dirinya mengungkapkan, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sehingga ada efek jera agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)