Pembangunan Perumahan The Essential Daru, Abdul Nasir : Pol PP Kabupaten Tangerang Bagai Macan Ompong

Adapun terkait hal ini, pada saat itu Fachrul Rozi pernah mangatakan kalau dirinya baru dua bulan menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, dan dirinya akan mencoba untuk berkoordinasi dengan DTRB khususnya bidang pengawasan serta pengendalian yang sudah mengeluarkan SP4B.

“Saya baru menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dua bulan ini, coba saya koordinasikan dengan DTRB bidang Wasdal,” ucap Kasatpol PP yang baru menjabat pada saat itu.

Waktu terus bergulir hingga berganti tahun akan tetapi sampai saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak bisa melakukan tindakan tegas seperti yang sudah diatur dalam peraturan daerah tentang gangguan dan penertiban umum.

Diketahui, dokumen yang baru saja dikantongi depelover perumahan The Essential Daru hanya sebatas izin yang dikeluarkan dari Online Single Submision (OSS ) dan Peil Banjir saja, selebihnya seperti Pertek Tata Guna Tanah, PKKPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, Siteplan, Andalalin, Amdal, Setifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada.

“Saya berharap Satpol PP Kabupaten Tangerang harus dapat menjalankan tupoksinya sebagai penegak perda dan dapat bertindak tegas serta segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan perumahan The Essential Daru,” harapnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)