Pelaku Pembunuhan SM Simanjuntak di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi

Masih kata Herry, kejadian tersebut salah satu warga perumahan Bumi Asri Saga melaporkan ke Polsek Balaraja dengan Lapora Polisi, Nomor : LP/B/174/II/ 2022/SPKT/Sek.Balaraja/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 25 Februari 2022. Dari laporan tersebut jajaran anggota dengan cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pelaku sudah diamankan yang tidak jauh dari TKP.

“Tersangka JS sudah kita amankan yang hendak bersembunyi dan digelandang ke Polsek Balaraja. Dari TKP jajaran anggota mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau milik tersangka, selembar papan pintu yang rusak akibat terjangan kaki tersangka, dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan serta satu stel baju celana milik pelaku,” ungkapnya.

“Pelaku sudah kita tahan dan dijerat Pasal 340 KUHP yo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan dengan berencana mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

* Baca juga : Gegara Ditagih Hutang JS Nekat Habisi Ponakan Sendiri.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)