Hukrim  

PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI DI TANGKAP RESKRIM POLRES SLAWI

Jadi menurut AZIZ sebelum korban di mutilasi oleh pelaku kemungkinan besar korban terlebih dahulu di gorok lehernya dan setelah korban meninggal pelaku melakukan mutilasi dengan cara memotong beberapa bagian tubuh korban.

Untuk saat ini polisi menetapkan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana . Selain itu AZIZ juga mengucapkan banyak terima kasih kepada tim penyidik polres Slawi yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan keji tersebut. Sebab tanpa kerja keras yang handal, profesional dan terukur kemungkinan besar perkara tersebut sulit untuk di ungkap jelasnya.

(Tim/Red)

Baca Juga  Mantan Wawako FA dan Suami Ditetapkan Tersangka Dugaan Perkara Dana PMI Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)