Hukrim  

*Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng*

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

“Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,”jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

Baca Juga  Terulang Lagi Kejadian Mencabuli Anak Bawah Umur Di Batu Aji

“Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,”katanya.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)