Merugikan Negara dan Pedagang, Mantan Walikota Harnojoyo Harus Bertanggung Jawab Perusakan Pasar Cinde

Foto Pasar Cinde masa lalu (net)

“Asset tanah pasar Cinde Welan yang di jadikan jaminan BOT antara Pemprov Sumsel dengan PT Alderon tidak bisa menjadi agunan Bank sehingga PT Alderon hentikan pembangunan”, kata Feri lebih lanjut.

“Izin Membuat Bangunan tidak dapat di keluarkan karena status tanah merupakan satu kesatuan dengan bangunan pasar Cinde Welan “Cagar Budaya”, terang Deputy K MAKI itu.

“Unsur kerugian yang diduga terjadi pada rencana pembangunan pasar modern Cinde Welan meliputi perusakan Cagar Budaya, biaya perencanaan dan DED yang di keluarkan Pemprov Sumsel dan uang muka yang disetor pedagang ke investor PT Alderon”, ungkap Feri Deputy K MAKI.

“Tindak lanjut hukum terkait perusakan Cagar budaya, dana perencanaan dan uang pedagang bisa di mulai dengan perusakan Cagar Budaya karena Izin membongkar Cagar budaya yang di keluarkan oleh Walikota Palembang saat itu”, ujar Deputy K MAKI.

“Selanjutnya kerugian negara terhadap perencanaan, operasional dan Detail Engineering yang di keluarkan Pemprov Sumsel merupakan kerugian negara”, lebih lanjut Feri nyatakan.

“Dan yang utama adalah kerugian uang pedagang yang masih mengendap di pengembang PT Alderon karena batalnya pembangunan pasar modern Cinde Welan”, pungkas Feri Deputy K MAKI. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)