Merugikan Negara dan Pedagang, Mantan Walikota Harnojoyo Harus Bertanggung Jawab Perusakan Pasar Cinde

Foto Pasar Cinde masa lalu (net)

SINERGINKRI – Build Operate and Tranfers (BOT) atau bentuk kerjasama di mana pihak swasta (investor) membangun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan PT Alderon tidak akan terlaksana bila tidak ada izin Walikota Palembang untuk membongkar situs budaya berupa pasar tradisional Cinde Welan.

Pembongkaran pasar Cinde salah satu cagar budaya di kota Palembang disinyalir belum ada izin dari Balai Purbakala atau Kementerian terkait terhadap alih pungsi.

“Pembongkaran Pasar Cinde disinyalir belum ada izin dari Balai Purbakala atau kementrian terkait atau izin bongkar bangunan cagar budaya”, papar Feri Deputy K MAKi saat di hubungi oleh awak media, Rabu (09/04/2025)

“Setelah bangunan pasar tradisional Cinde Welan di bongkar direncanakan menjadi pasar modern, Walikota Palembang tetapkan pasar Cinde menjadi Cagar Budaya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang menetapkan Pasar Cinde sebagai cagar budaya adalah Perwali Nomor 179.A Tahun 2017, tertanggal 31 Maret 2017”, jelas Feri dengan tertawa.

Baca Juga  Curi Pompa Air Tim Singo Timur Amankan AJR

Dampak dari terhambatnya pembangunan pasar modern Cinde yang saat ini masih dalam penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) banyak merugikan terutama uang muka pembelian los pasar Cinde modern yang di bayar pedagang ke PT Alderon senilai puluhan miliar lenyap tak berbekas.

“Akibatnya uang muka pembelian los pasar Cinde modern yang di bayar pedagang ke PT Alderon senilai puluhan milyar lenyap tak berbekas”, jelas Deputy K MAKI itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)