Mantan Wawako FA dan Suami Ditetapkan Tersangka Dugaan Perkara Dana PMI Palembang

Mantan Wawako Fitri dan Suami Ditetapkan Tersangka Dugaan Perkara Dana PMI Palembang

SINERGINKRI – Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Selasa (08/04/2025)

Bahwa setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif.

Baca Juga  PGRI Peduli Bagikan 5.2 Ton Beras Kepada 520 KK

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” kata Hutamrin Kejari Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)