Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Oleh JPU

Atas perbuatannya terdakwa Nurmala Dewi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang republik Indonesia, No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

“Menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun dan denda 200 juta Subsider 6 bulan,”Terang JPU dipersidangan

Dan terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 475.533.000 dengan Ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar UP tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Usai mendengarkan Tuntutan yang dibacakan Oleh JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (Pembelaan),” ucap Hakim dipersidangan.

Terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000, atas perbuatanya tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. (YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)