Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Oleh JPU

sinerginkri.com, Palembang | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang , Nurmala Dewi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung,SH.,MH dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021).

Dihadapan majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Mangapul Manalu, SH.,MH dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, berserta terdakwa Nurmala Dewi, dihadirkan langsung di persidangan guna mendengarkan JPU membacakan Tuntutan. Dalam tuntutannya menjelaskan hal – hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan juga terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tidak memberikan Suri Tauladan untuk masyarakat,” ucap Hendy

Baca Juga  Marlina Sylvia Kabid SDA PUPR Kota Palembang Respon Cepat Laporan Warga Terkait Penutupan Saluran Air

Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000.

Terdakwa juga pernah melarikan diri lebih dari 1 Tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)