Palembang, sinerginkri.com – Pengembangan perkara Yayasan Batang Hari Sembilan (YBH 9) Yogyakarta milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata juga terkait aset Yayasan Batang Hari 9 yang berada di kota Palembang.
Berdasarkan Sprindik dengan nomor : B234/L.6.5/Fd 1/04/2024 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tertanggal 25 April 2024 yang di tujukan ke Mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017 “E” dapat hadir pada hari Kamis 2 Mei 2024 menghadap Kepala Seksi Penyidikan dan Tim Penyelidik Kejati Sumsel yang beralamat di jalan Gubernur Bastari Jakabaring untuk di mintai keterangannya.
Salah satu aset YBS Sembilan di kota Palembang yang terletak di jalan Mayor Ruslan yaitu eks mess putri di terbitkan sertifikat PTSL oleh mantan Kepala kantor (Kakan) BPN Kota Palembang “E” Atas nama AN warga jalan Bangau kelurahan Sembilan (9) ilir kota Palembang.
Tanah seluas kurang lebih 3.700 m2 itu berubah kepemilikan dari YBH Sembilan ke kepemilikan pribadi atas SK Sertifikat yang di tanda tangani Kakan BPN kota Palembang “E”.