OKU Timur, sinerginkri.com – Setelah hampir lima tahun buron, akhirnya keberadaan pelaku jambret bermotor di wilayah OKU Timur, berhasil terdeteksi oleh anggota Reskrim Polsek Martapura jajaran Polres OKU Timur.
Tersangka bernama Riki Renaldi (28), warga Dusun Kedaton, Desa Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung Barat.
Tersangka sedang bekerja sebagai buruh angkut di lokasi pemecahan batu Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Namun, ketika akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bersembunyi di sebuah pondok di areal kebun sawit depan Rusunawa Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, tersangka melarikan diri ke dalam kebun sawit dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Setelah beberapa jauh lari, akhirnya tersangka berhasil dibekuk dan langsung diamankan ke Polsek Martapura.
Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi SH MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
Kejadiannya pada Rabu 20 Juni 2018, sekitar pukul 16.44 WIB. TKP nya di Jalan Lengot depan SMP 4 unggulan Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura, OKU Timur, jelasnya.
Saat itu, pelaku bersama rekannya yang telah lebih dulu tertangkap , berboncengan dengan sepeda motor dan membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor,pelaku yang dibonceng menarik tas milik korban secara paksa. Lalu mereka kabur ke arah jalan lintas,katanya.
Atas kejadian itu, korban bernama Rusdaria mengalami kerugian satu tas berisi KTP, ATM, dan tiga unit handphone.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (YN)