Kuliah Umum Mahkamah Agung bersama FISIP Unsri “Pemahaman Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”

sinerginkri.com, Indralaya – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsri bekerja sama dengan Mahkamah Agung ,menyelenggarakan kegiatan kuliah umum tentang pedoman pemidanaan dalam Perkara tindak pidana korupsi (pendekatan heuristika hukum).

Dengan pembicara Ketua Mahkamah Agung, Prof.Dr. Syarifuddin,SH.,MH, Senin (13/12/2021) secara luring melakui zoom ,bertempat di ruang H.Gustam Idris ,SH,M.Hum Indralaya Sumatera Selatan.

Dengan menghadirkan ketua Mahkamah Agung (MA) dikuliah umum ini menurut Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Unsri Prof.Dr. Alfitri,M.Si untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi dan pemidanaannya di Indonesia.

Sementara Rektor Unsri yang dihadiri oleh Prof.Dr.Ir. M.Said,M.Sc selaku Wakil rektor bidang perencanaan dan kerjasama menekankan tentang pentingnya memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pedoman pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Acara ini dimoderatori oleh Rindang Senja Andarini ,S.I.Kom.,M.I Kom,Dosen jurusan ilmu Komunikasi Unsri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)