Kuliah Umum Mahkamah Agung bersama FISIP Unsri “Pemahaman Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”

Ketua MA Prof.Dr. Syarifuddin,SH.,MH dalam pemaparannya menyampaikan “bahwa pedoman pemidanaan sesuai konsep berfikir heuristika ,tidak ditujukan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan”.

“Kemerdekaan dan kemandirian merupakan prisip utama dalam fungai kekuasaan kehakiman,
Pedoman pemidaan dibuat untuk membantu para hakim dalam menentukan pemidanaan berdasarkan tahapan – tahapan yang wajib dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan ” terang Ketua Mahkamah Agung.

Prof.Dr.Syarifuddin,menambahkan sebagai pedoman pemidanaan tersebut memberikan tuntutan kepada para hakim, berupa tahapan – tahapan yang harus dilalui ketika akan menjatuhkan pidana.

“Pedoman tersebut tidak membatasi cara berfikir hakim,melainkan memberikan metode dan cara kerja dalam mengukur kategori berat rinhannya suatu tindak pidana.
Parameter – parameter tersebut tidak di ciptakan, melainkan telah ada dalam setiap perkara.Sedangkan regulasinya hanya menentukan mekamisme dan tahapan – tahapan yang dilalui sebelum menentukan ukuran pidana” jelasnya.

Kuliah umum secara daring ini dihadiri 143 peserta dari Unsri ,Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Sumsel. Sementara secara luring hadir Dr.H. Kresna Menon,SH.,M.Hum dan juga hadir di Fisip Unsri bersama 50 mahasiswa dan perwakilan dosen dan tenaga kependidikan di Fisip Unsri. (YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)