KPU OKU Selatan Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS

Muaradua – Sinerginkri.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan resmi membuka perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penerimaan Badan Ad Hoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait Pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini sendiri sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 Tahun 2022.
Untuk pendaftaran PPK se Kabupaten OKU Selatan dibuka sejak 20 November hingga 29 November 2022 mendatang, sedangkan untuk PPS dibuka pada 18 Desember hingga 27 Desember 2022.

Proses rekrutmen PPK dan PPS se Kabupaten OKU Selatan ini dilaksanakan secara online dengan mengakses website siakba.kpu.id (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Baca Juga  Taruni Poltekip Melakukan Penyuluhan Kepada WBP Lapas Muaradua

Adapun mengenai mekanisme pendaftaran, para pelamar harus mengakses ke website siakba.kpu.go.id. Selanjutnya membuat akun, memasukan nama, email, NIK dan membuat password.
Setelah itu mengaktivasi akun pada kotak masuk email, login kembali pada website siakba dan melengkapi data hingga identitas diri.

Selanjutnya calon pelamar diharuskan memilih posisi yang otomatif, mengisi biodata, riwayat pendidikan, kepemilihan dan organisasi, serta mengupload dokumen persyaratan dan mengirimkan dokumen persyaratan tersebut.

Mengenai persyaratan persyaratan dokumen penerima PPK dan PPS Pemilu 2024 ini, para pelamar diminta untuk mencantum pas foto dalam bentuk jpg, jpeg, png, selanjutnya KTP dalam bentuk jpg, jpeg, png dan ijazah terakhit dalam bentuk pdf, surat pendaftaran (pdf), surat pernyataan (pdf), daftar riwayat hidup (pdf), surat keterangan sehat (pdf), ukuran setiap file maksimal adalah 1 mb dan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan dapat di download oleh pelamar di website di siakba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)