Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Dalam bingkai etika asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dipanggil berstatus saksi dan memiliki hak konstitusional untuk memberikan keterangan secara bebas serta memperoleh proses hukum yang adil. Penegakan hukum dituntut berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa prasangka maupun penghakiman dini.

Kasus ini menjadi cermin bagi tata kelola daerah: bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan napas pemerintahan. Di tengah riuh pembangunan, hukum hadir sebagai penunjuk arah menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang, memastikan proyek publik tetap berpihak pada kepentingan rakyat, dan meneguhkan harapan bahwa keadilan bekerja setia, setapak demi setapak.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)