Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tawuran pelajar

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tawuran pelajar yang viral di media sosial di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Rabu (23/2/2022).

“Hari ini kami mengungkap kasus tawuran antar pelajar sekolah SMK Citra Mutiara dengan sekolah Al Manar di wilayah Serang Baru yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di medsos,” ucap Gidion.

Kronologis Kejadian:
Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 13. 00. wib Unit opsnal Reskrim Polsek Serang baru pimpinan Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Agus S telah Mengamankan terduga tawuran pelajar yg melibatkan
sekolahan SMK citra mutiara dengan sekolahan ALMANAR di wilayah serang baru yg video nya viral di medsos.

Adapun kejadian tersebut berawal pada hari Selasa Tanggal 15 Februari 2022 sudah terjadi tawuran antara
SMK Citra Mutiara dengan Sekolahan Almanar di Jln Raya Kp. Warung Bambu Kec. Cibarusah dan saat itu SMK Citra Mutiara kalah selanjutnya dari pihak sekolahan Al Manar melakukan tantangan kembali.

pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2022 yang kemudian di sepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jl.Warung belut Serang Baru yang kemudian kejadian tersebut viral di media sosial. Tawuran tersebut di lakukan dengan cara bahwa masuk WA BISNIS milik siswa Arya yang dari sekolahan Citra
mutiara dari sekolahan Almanar yang tidak diketahui namanya meminta kepada sekolahan Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan karena sekolahan Almanar hendak jalan namun tidak direspon hingga kemudian dari
Sekolahan Almanar mengajak Tawuran saja dan tawuran tersebut terjadi di daerah Kec. Cibarusah dan dari pihak sekolahan Citra Mutiara mundur, dan dianggap kalah kemudian siswa Almanar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran lagi melalui Instragram milik  RH dari Instagram Sekolahan Al Manar yang di Kepolisian Negara RI Daerah Metro Jaya Resort Metro Bekasi.

Pegang oleh AD dan kemudian sepakat melakukan tawuran pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di depan warung belut Ds. Sukaragam Kec. Serang Baru,dalam tawuran tersebut yang melakukan video adalah sdr. ND dan TGH dari sekolahan SMK Gema Nusantara Cibarusah pasal yang disangkakan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 :
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan
dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

Gidion mengungkapkan terdapat 11 orang tersangka yang beberapa diantaranya masih dibawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)