Kesbangpol Gelar Rapat Terkait Permendagri no 134 Tahun 2022

Palembang, sinerginkri.com – Pemerintah kota Palembang dalam hal ini di wakili Kesbangpol Kota Palembang melaksanakan rapat koordinasi untuk pemantauan perkembangan politik di kota Palembang, terutama dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022, berlangsung di Hotel Gran Atyasa Palembang Rabu (15/02/2023).

Dihadiri juga dari perwakilan dari KPU ,Dukcapil ,Lurah se Kota Palembang, Kapolsek, Babinsa dan juga Babinkamtibmas.

H.Ahmadi Damrah,SE,MM Kepala Bidang Politik dalam Negeri badan Kesbangpol menjelaskan Permendagri 134 tahun 2022 tentang batas wilayah administrasi kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, dalam rangka menghadapi tahapan – tahapan pemilu 2024.

“Karena implikasi Permendagri itu keluar maka akan terjadi perubahan luasan kecamatan,kelurahan yang berbatasan langsung dengan Banyuasin yakni sebanyak 8 Kecamatan dan 22 Kelurahan” bebernya

Baca Juga  Anton Nurdin: Alangkah Dak Eloknyo Kalau Palembang Tidak Juara di Porprov Lahat

Kita juga melakukan rapat kordinasi pemantauan perkembangan Politik di daerah Kota Palembang tahun 2023 dengan unsur Tripika dan Tiga pilar Kecamatan ,Babinsa babinkamtibmas, Kapolsek Danramil, agar mereka dapat memberikan pengarahan atau informasi yang kolingdouwn ke masyarakat, terhadap terbitnya Permendagri ini.

” Karena semata – mata bahwa Permendagri ini sudah jelas yang mengatur batas titik koordinat antara Banyuasin dan Kota Palembang dan harus di patuhi oleh petugas di lapangan” jelasnya.

Delapan Kecamatan itu meliputi Ilir Barat I,Alang – Alang Lebar, Sukarami Sako,Kalidoni ,Jakabaring dan juga Kertapati yang merupakan kecamatan terluar dr kota Palembang.

Dengan masuknya tahapan pemilu pada saat ini ,kita berharap kondisi sosial politik masyarakat level bawah selalu menciptakan situasi kondisi yang kondusif aman dan damai sampai pada pelaksanaan pemilu di 2024 tandasnya. (ym/)

Baca Juga  Tinjau Lokasi Kebakaran di 7 Ulu, Ratu Dewa Berikan Bantuan Hingga Serahkan Dokumen Kependudukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)