Keras!! K-MAKI Sumsel dan Komisi Informasi Bongkar Kebobrokan Perumda Pasar Palembang Jaya

Perumda Pasar Palembang Jaya (foto net)

Feri juga menyampaikan, bahwa dirinya bisa saja membuka setiap keburukan-keburukan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya, bahkan masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Ibarat membalik telapak tangan kalau memang kita mau mengungkapkan semuanya. Berapa retribusi, berapa karyawan, gaji pengurus pasar, direkturnya ataupun berapa setoran ke kas negara,” ucap Feri.

“Kalau semua kita ungkap, mungkin tidak akan ada lagi direktur hingga ke bawah, semuanya masuk penjara semua,” tambahnya.

Feri berharap, setelah terpilihnya Walikota Palembang yang baru nantinya semua perjanjian-perjanjian yang dilakukan dapat diulang.

“Perjanjian BOT setelah Prabu Makmur, setelah zamannya bapak Edi Santana berakhir 2016 tidak ada BOT. Kenapa ada BOT kerjasama ??, artinya sekarang kerjasama dengan pihak ketiga berupa KSO. Berapa diatur kembali setorannya, baik itu retribusi sampah ataupun retribusi kamar mandi,” harap Feri.

“Kamar mandi itu, satu pintu saja bisa menghasilkan pendapatan 2 juta rupiah. Coba saja hitung ada berapa pintu kamar mandi di pasar 16 ilir,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumsel, M Fathony juga menambahkan, bahwa pihak Perumda Pasar Palembang Jaya seharusnya mampu lebih terbuka, baik terkait pengerjaan, bentuk kerjasama, bahkan hak dan kewajiban dari pihak yang bekerjasama.

Ia berharap, apapun yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar seharusnya mampu lebih terbuka. “Karena informasi ini merupakan informasi terbuka dan publik harus tau semua,” tegasnya.

“Selama ini yang kita tahu hanya di gembor-gemborkan ataupun diiklankan saja bahwa akan ada perbaikan untuk menjadi spot wisata baru pasar 16 itu tidak menggunakan APBD. Tapi kita tidak tahu persis bentuk yang tidak menggunakan APBD itu bagaimana, dan ini belum terbuka ke masyarakat. Berarti ada tanda tanya besar,” tutupnya.

(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)