Daerah  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Pimpin penyegelan tempat usaha kafe di Jalan Pekayon

Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19

Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.

(Iin.S)

Baca Juga  Pemkab Bekasi menggelar rapat sinkronisasi pokok pikiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)