Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Akan Dilantik Sebagai PJ Bupati Bekasi

Imam menyatakan sesuai keputusan Mendagri, Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal satu tahun sejak dilantik besok.

“Masa periode menurut aturan setahun, tapi bisa kurang karena Maret 2022 berakhir masa jabatannya, kalau sudah selesai bisa diperpanjang bisa juga diganti pejabat yang baru, gimana Mendagri melalui Pak Gubernur,” ucap-nya.

Sementara itu Dani Ramdan mengaku akan segera menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Bupati Bekasi guna membenahi persoalan di daerah itu setelah dirinya dilantik.

“Kalau dilantik-nya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi-nya. Saya tunggu arahan dari Pak Gubernur dulu,” kata dia.

Baca Juga  Republik Siap Deklarasikan Dukungan Untuk Puan Maharani Capres 2024
(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)