Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Akan Dilantik Sebagai PJ Bupati Bekasi

Bandung,SinergiNKRI.Com –Kementerian Dalam Negeri secara resmi menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Minggu (11/7) petang.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu (21/7/2021) Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi dan ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Otda kepada Gubernur Jawa Barat berisikan instruksi pelantikan Penjabat Bupati Bekasi.

“Sesuai instruksi tersebut maka kami telah menjadwalkan pelantikan besok, jam-nya belum pasti tergantung jadwal Pak Gubernur,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Jawa Barat Mochammad Imam Yunizar,”.

Baca Juga  Gunung Semeru kembali luncurkan awan panas

Dia mengaku pelantikan direncanakan dilakukan dengan dua skema sekaligus yakni virtual dan langsung di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dan atau Kantor BPBD Jawa Barat.

“Sementara lokasinya di antara itu karena Gedung Sate masih ditutup, lagi lockdown,” ujarnya.

Setelah dilantik, kata dia, Dani Ramdan sudah bisa menunaikan tugas barunya sebagai Penjabat Bupati Bekasi selain tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)