Hukrim  

Keluarga Korban Kasus Mutilasi Di Kedung Waringin Pelaku nya Harus Di Hukum Mati

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Keluarga korban kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menilai para pelaku sudah merencanakan pembunuhan RS (28). Keluarga korban meminta para pelaku mutilasi dihukum mati.

“Kalau kita lihat daripada motifnya, memang ada suatu perencanaan, karena TKP, informasinya di Gedung Juang. Kemudian mayat ini dibawa ke Kedungwaringin, perbatasan Karawang sana,” kata Bilhuda, perwakilan keluarga korban, saat ditemui di rumah duka, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Artinya, kalau tidak ada suatu perencanaan, mana mungkin hal ini bisa terpikirkan akan dibawa ke mana ini mayat setelah dieksekusi,” imbuhnya.

Menurut Bilhuda, keluarga RS berharap para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami kembali lagi sangat berharap kepada kepolisian untuk pelaku ini diterapkan Pasal 340, karena memang berdasarkan kita lihat daripada rangkaian-rangkaiannya, memang indikasinya adalah pembunuhan berencana,” paparnya.

“Justru itu, yang kami harapkan bahwa pelaku ini memang dihukum mati. karena sangat tidak manusiawilah apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini,” tambahnya.

1. Diajak konsumsi narkoba
Kejadian berawal ketika tersagka FR berkelahi dengan korban RS di tempat penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya dilerai oleh MP. Kemudian, korban dan MP diajak keluar untuk mengonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor pukul 00.00 WIB. Setelah itu, korban RS tidur di tempat penitipan motor.

2. Korban dihabisi saat tidur
Pelaku menghabisi nyawa korban saat tertidur. MP sudah mempersiapkan pembunuhan dengan mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas. MP lalu menyuruh FR mengambil bantal. Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.

3. Tersangka saling bergantian memutilasi korban
Tersangka MP membunuh korban dengan lebih dulu menggorok lehernya. Setelah korban tewas selanjutnya mayat korban ditutup selimut dan jas hujan lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan. Setelah penitipan motor sepi sekitar pukul 01.30 WIB, MP dan FR membawa jasad ke kamar mandi. Selanjutnya, MP keluar kamar mandi, sedangkan FR memutilasi driver ojol itu. Eksekusi dilakukan bergantian. MP masuk ke kamar mandi lalu FR menjaga situasi di luar. Setelah itu, MP memutilasi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)