Hukrim  

Keluarga Korban Kasus Mutilasi Di Kedung Waringin Pelaku nya Harus Di Hukum Mati

4. Potongan tubuh korban dibuang terpisah
Tersangka MP dan FR membawa potongan-potongan tubuh korban untuk dibuang di pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara. Sementara, potongan kepala dibuang di kawasan Tanjung Pura, Karawang.

5. Tersangka dan korban pernah tinggal sekamar
Korban RS ternyata pernah tinggal sekamar dengan salah satu tersangka. Fakta ini terkuak dari keluarga korban, yakni Zarul Ulya selaku paman RS. Dari keterangan adik RS, juga menyebut hubungan keduanya termasuk akrab. Sehari-harinya mereka sering berboncengan satu motor. Fakta ini juga dikuatkan ketika adik RS diperlihatkan foto tersangka oleh polisi. Saat itu, adik RS memastikan salah satu pelaku merupakan teman kakaknya.

6. Dilatarbelakangi sakit hati
Pembunuhan dengan mutilasi ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban. Korban diduga pernah mencabuli istri salah satu pelaku. Sakit hati menimpa dua pelaku, yakni MP (29) dan FR (20). Kepada polisi FR mengaku istrinya pernah dihina kemudian MP mengaku istrinya pernah dicabuli. FR yang sakit hati lalu menyetujui rencana pembunuhan tersebut. MP lalu menyuruh FR mengambil bantal. Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.

“Kami kembali lagi sangat berharap kepada kepolisian untuk pelaku ini diterapkan Pasal 340, karena memang berdasarkan kita lihat daripada rangkaian-rangkaiannya, memang indikasinya adalah pembunuhan berencana,” paparnya.

Bilhuda Sangat Berharap keterangan Pelaku Menggunakan Narkoba, Lalu ada nya Tuduhan Korban melakuan Pencabulan Terhadap Isteri Pelaku, Secapatnya Isteri Pelaku Pun Dimintai Keterangan nya Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan.

Bilhuda memastikan pihak keluarga korban akan mengawal penanganan kasusnya. Namun demikian, keluarga tetap mempercayakan penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian.

“Tentunya kita akan kawal. Tapi, pada intinya kita mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum ini kepada kepolisian,” terang Bilhuda.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)