Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Eks Walikota Palembang Harnojoyo Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Eks Walikota Palembang Harnojoyo Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang,” kata Vanny

Masih dikatakan Vanny, modus operandi tersangka Harnojoyo yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka Harnojoyo yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” lanjutnya

Baca Juga  Harnojoyo Sambut Positif Aplikasi Pelporan Kecurangan

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” tutupnya (rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)