Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Eks Walikota Palembang Harnojoyo Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Eks Walikota Palembang Harnojoyo Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Palembang, sinerginkri – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 1 orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Tersangka Harnojoyo dilakukan tindakan penahanan Selama 20 hari ke depan di rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Senin (7/7/2025)

Baca Juga  ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025

Adapun Perbuatan tersangka melanggar kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)