Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

Kejaksaan Negeri OKU TIMUR, Martapura, tetapkan 3 orang tersangka terkait korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019 - 2021. Ketiga orang ini adalah 1 bendahara dan 2 PPK.

sinerginkri.com – Kejaksaan Negeri OKU TIMUR, Martapura, tetapkan tiga (3) orang tersangka terkait korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019 – 2021. Ketiga orang ini adalah 1 bendahara dan 2 PPK.

Dari ketiga orang tersangka itu dua orang yakni AW dan M digelandang naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari, Senin petang 28 Agustus 2023. K dan AW diketahui selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) sejak 2019 – 2020 dan M selaku bendahara pembantu.

“Satu orang lainnya inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih, dia statusnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Bawaslu OKUT. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.” Kata Achmad Arjiansyah Akbar selaku Kasi Intel ketika dibincangi di aula Kejari OKUT, Desa Kotabaru, Martapura.

Baca Juga  42 Paskibraka di Kukuhkan, Enos : Mengenang Kembali Masa Perjuangan Bangsa Indonesia

Ditanya modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini dalam penyelewengan dana hibah itu antara lain : penggelembungan anggaran dan manipulasi data yang bertujuan untuk melakukan pencairan anggaran. “Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se-OKUT.” Kata pria yang akrab dipanggil Anca ini.

Anca juga menegaskan masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini. Penyelidikan sedang berjalan, kata dia, dari 55 orang saksi yang diperiksa masih akan ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka.”Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain.” Tegasnya.

Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni silam. Sebanyak 3 boks berukuran besar dibawa dari dalam kantor Bawaslu OKUT, Desa Terukis Rahayu, Martapura, menuju Kejaksaan Negeri OKUT. Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKUT.

Baca Juga  Rangkaian Bendera Kirap Pemilu Tahun 2024 Berakhir di Kecamatan Buay Madang Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)