Hukrim  

Kejaksaan Agung RI Menyatakan Berkas Perkara Kasus Ferdi Sambo Telah Lengkap

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Kejaksaan Agung Republik Indonesia  menyatakan Berkas  perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung.

“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” sambungnya.Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Baca Juga  Merugikan Negara dan Pedagang, Mantan Walikota Harnojoyo Harus Bertanggung Jawab Perusakan Pasar Cinde

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)