Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Hukum Polsek Cikampek

“Diharapkan agar Pemilik warung dan pengunjung mengerti dan paham untuk mengikuti Surat Edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mereka bersedia dan siap untuk selalu menerapkan prokes 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. kata Iptu Asdi.

(Rachmat)

Baca Juga  Panglima TNI menaikkan pangkat 44 perwira tinggi (Pati) TNI satu tingkat lebih tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)