Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Hukum Polsek Cikampek

Cikampek,SinergiNKRI – Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Hukum Polsek Cikampek, Minggu 2 Mei 2021 Pukul : 08.50 s.d 08.52 Wib

Kegiatan tersebut dilakukan Lapak Penjual Ayam Potong Pasar Cikampek Ds. Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang. Sebanyak 7 personil piket Fungsi Polsek Cikampek yang dipimpin oleh Pawas Piket Fungsi Polsek Cikampek Polres Karawang Polda Jabar IPTU ASDI SUTARDI SPd.

Memberikan himbauan kepada penjual ayam potong dan pengunjung agar tetap melaksanakan Prokes 3M dan mengikuti SE perpanjangan PPKM di Wilayah Kab. Karawang, khususnya wilayah Kec. Cikampek, hasilnya sudah tersedia 1 tempat cuci tangan menggunakan tangki dari Disperindag di sekitar terminal.

Baca Juga  *Dandim Mempawah Ziarah ke Makam Opu Daeng Manambon Mempawah*

ā€œDiharapkan agar Pemilik warung dan pengunjung mengerti dan paham untuk mengikuti Surat Edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mereka bersedia dan siap untuk selalu menerapkan prokes 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. kata Iptu Asdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)