Hukrim  

Kasat Reskrim Polres Karawang Laksanakan Jumpa Pers Dugaan Melakukan Penghinaan

Kab Karawang,SinergiNKRI.Com –Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksono menerangkan bahwa terlapor Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan penghinaan melalui media sosial dengan Me-repost sebuah postingan.

Jika Terbukti bersalah, Terlapor Dhio Alief akan dikenakan sanksi hukuman penjara empat tahun.

Untuk selanjutnya,Pihak Kepolisian akan memanggil saksi ahli seperti Ahli Bahasa dan yang lain untuk menangani kasus tersebut.

Sementara, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.

“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” kata pemilik akun Momo Dhio Alief tersebut.

Baca Juga  Kasus Pasar Cinde Naik ke Penyidikan, Kejati Sumsel Panggil Lima Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)