Depok,SinergiNKRI – Polres Metro Depok telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan mudik Lebaran 2021. Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi M Indra Waspada, menuturkan, pada tahun ini ada dua kategori pos dalam rangka pengamanan Lebaran.
“Yang pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos cek poin,”
Andi menjelaskan, di pos penyekatan, petugas akan memutar balikan kendaraan yang dicurigai hendak bepergian ke luar daerah atau mudik. Sedangkan, pos cek poin seperti pos-pos pada umumnya, yakni memeriksa protokol kesehatan dan lain-lain.
ada 8 titik pos yang akan kita dirikan,” tambahnya.
Untuk lokasi atau titik penyekatan, kata Andi, yakni di Jalan Raya Parung – Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI, kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor.