Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Pimpin langsung Pemeriksaan Senjata Milik Personil

Baca Juga : Gubernur Sumsel Ajak Bupati Walikota Kerjasama dengan JMSI
“Penggunaan senpi harus sesuai SOP sebagaimana Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009. Apabila anggota menyalahi SOP dlm gunakan senpi maka akan diproses baik Pidana, disiplin maupun KKEP.

“ lebi lanjut dirinya menjelaskan Senpi dinas tidak boleh ditinggal dan disimpan di rumah atau di manapun, harus selalu menempel dan berada pada anggota yang memegangnya. Untuk anggota staf dan bukan bidang operasional agar ditarik dan dikembalikan untuk disimpan di gudang penyimpanan senpi dinas. Untuk anggota fungsi operasional yang cenderung arogan dan emosional agar dicabut senpinya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, untuk anggota yang berpakaian preman seperti reserse, intel dan paminal untuk penyimpanan senpi genggam harus menggunakan sarung senpi yang standar dan tidak diselipkan di pinggang tanpa sarung senjata. sehingga tidak pantas dan kelihatan arogan serta dimungkinkan akan jatuh dan meledak yang mengakibatkan bahaya bagi dirinya dan orang lain atau hilang.Pemeriksaan senpi sudah menjadi agenda rutin dilaksanakan setiap enam bulan sekali,” pungkasnya (Juni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)