Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono merilis pengungkapan kasus penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi

” Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang, dari keterangannya bahwa gas yang sudah dipindahkan ke tabung 5 Kg dan 12 Kg didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku. tegas Kapolres.

Sementara itu Berdasarkan keterangan Pelaku Gas Non subsidi 12kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp. 140.000,- pertabung 12kg , dan untuk mengisi tabung 12kg maka di perlukan 4 tabung gas subsidi 3kg, Pelaku membeli per-tabung sebesar Rp.19.000,- Maka Modal yang di perlukan Untuk Satu tabung gas 12kg Sebesar 4 tabung gas 3kg subsidi di kali Rp.19.000,- yaitu Rp.76.000, sehingga Keuntungan Pertabung 12 kg Yang pelaku peroleh Sebesar Rp.140.000,- di kurangi Rp.76.000,- yaitu sebesar Rp. 64.000,- Pertabung

“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang  dimana bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). tambahnya.

Dikatakan bahwa sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 Kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.292.976.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 512.000.000,- (lima ratus dua belas juta rupiah).

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)