Kades Desa Sidodadi Jupri Alamsyah Jadi Buronan Polisi

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi

Kapolsek Belitang, Iptu Wahyudin, SH, MSi, menyebutkan bahwa pihaknya terus memburu pelaku dan telah berkoordinasi dengan warga setempat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang akurat dan menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kekerasan semacam ini,” ujarnya.

Jupri yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman yang serius.

Kepolisian menegaskan akan mengerahkan segala upaya untuk menangkap Jupri, sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah OKU Timur.

Ultimatum dari Kapolres diharapkan dapat mendorong pelaku untuk segera menyerahkan diri demi menghindari tindakan tegas dari pihak berwajib.

(Yan)

Baca Juga  Pengurus Pusat SWI Melakukan Pendaftaran Menjadi Organisasi Wartawan Konstituen Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)