Kabid Humas Polda Metro jaya Berikan Keterangan Tiga Orang Terduga melakukan demonstrasi pada pelaku usaha transportasi secara serempak

“Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tak memiliki rencana ikut kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan,” jelasnya.

Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Adapun seruan ajakan itu sebagai berikut;”ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#.”

Baca Juga  Upacara Kenaikan Pangkat (Korp Raport) dan pemberian reward kepada Personil Polres Sintang

(RACHMAT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)