K MAKI : Tiga Saksi Perkara Manipulasi Akta RUPS-LB BSB Tidak Hadir, Penyidik Layangkan Panggilan Kedua

K MAKI Sumatera Selatan

Palembang, sinerginkri.com – Hari ini 30 Mei 2024, Bareskrim periksa 2 saksi dari 5 saksi terpanggil untuk melengkapi berkas pemanggilan terlapor pada perkara pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 di Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara 3 saksi lainnya yaitu IR staff legal Notaries E, EJ dan Nov panggilan ke 2 untuk minggu depan.

Infonya permintaan penundaan waktu oleh 3 saksi yang tidak hadir di tolak karena akan memperlambat proses penyidikan terlapor. Ketidak hadiran 3 saksi itu dianggap mangkir dan di lakukan pemanggilan kedua agar proses penyidikan berjalan lancar.

Alat bukti perkara sudah lengkap namun keterangan saksi-saksi kunci di butuhkan untuk memperjelas alat bukti untuk penetapan tersangkanya. 2 saksi yang hadir merupakan bagian dari saksi penting dan mengetahui kejadian sebenarnya RUPS-LB BSB tahun 2020 Pangkal Pinang.

Baca Juga  Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede " Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Saksi AFS merupakan staff khusus perbankan dan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada saat RUPS-LB dan merupakan mantan Bankir ternama. Sementara saksi H merupakan bagian legal hukum BSB yang juga mengetahui kejadian RUPS-LB sebagai bagian dari panitia RUPS-LB pada saat itu.

Terlapor mantan Gubernur dan terlapor Notaris konsinasi RUPS-LB akan di panggil setelah berkas dan keterangan saksi dianggap cukup untuk diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dimana setelah panggilan terlapor mungkin segera ditetapkan tersangka untuk pemanggilan kembali atau panggilan kedua dalam status tersangka.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)