K MAKI : Terdakwa Korupsi Harus di Hukum Mati Seperti Terdakwa Masjid Sriwijaya

SINERGINKRI.com, PALEMBANG – Tuntutan JPU kepada terdakwa dari tim pembangunan mengisyaratkan terjadi perubahan besar hukuman terdakwa korupsi. Salah satu terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang dinyatakan menerima gratifikasi Rp. 600 juta di tuntut 19 tahun penjara dan subsider 9 tahun 6 bulan ucap Feri Kurniawan investigator perkumpulan K MAKI Sumsel.

Sementara itu Kordinator Perkumpulan K MAKI Sumsel juga angkat bicara, “semua terdakwa korupsi diatas Rp. 600 juta harus di tuntut hukuman mati oleh JPU Kejagung dan JPU KPK”, ucap Bony Balitong Koordinator Perkumpulan K MAKI Sumsel.

“Jangan para koruptor di pulau Jawa di tuntut ringan seperti Pinangki , Juliary, Edy Prabowo dan koruptor lainnya sementara kalau di Sumatera dituntut maksimal”, ucap Feri Kurniawan. “Semua harus adil tanpa ada intervensi politis dan kepentingan politik”, kata Feri lebih lanjut.

Baca Juga  Wagub Mawardi Dukung Cabor Petanque Kembali Menggeliat di Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)