K MAKI Sorot Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD OI Tahun 2022 sebesar Rp 19 Miliar Lebih Diduga Bermasalah

Bony Belitong (Koordinator K MAKI)

sinerginkri.com – Sekretariat DPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 39.872.914.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 39.697.947.881,00 atau 99,56% dari anggaran.

Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD adalah 37,19% dari total anggaran perjalanan dinas Kabupaten Ogan Iir (OI) Tahun 2022, sedangkan realisasinya adalah 41,93% dari total realisasi perjalanan dinas Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022, hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.

Menurut Boni Belitung selaku koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) saat di konfirmasi awak media Senin 31 Juli 2023, mengatakan,” adanya temuan ini sangat miris apa yang di lakukan para wakil rakyat ini, sebenarnya mereka yang duduk di legeslatif ini menjadi contoh para kalangan aparatur daerah dalam penggunaan belanja APBD, tapi nyatanya tiap tahun ada saja di temukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan duit negara.

Lanjutnya ia mengatakan, “belum kelar temuan di tahun sebelumnya di tahun 2021, ada lagi temuan di tahun tahun 2022, jadi mau di bawa kemana sih negara ini atau kabupaten ini,” ungkapnya

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023 Personel Dit Samapta Polda Sumsel Laksanakan Giat Religi

” Sementara wakil rakyat saja terlena dalam kegiatan bekucak dalam keuangan negara yang merupakan uang rakyat, secara pribadi saya nyatakan ini sangat miris ,” katanya

” DPRD Kabupaten Ogan Ilir merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Ogan Ilir mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tegasnya

Boni juga membeberkan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Ogan Ilir antara lain membentuk Peraturan Daerah bersama bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh bupati, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

Baca Juga  PLN UP3 Ogan Ilir Lakukan Perbaikan Tegangan Drop di Wilayah Tulung Selapan

Mengutip dari LHP BPK RI membeberkan bahwa analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan di tahun 2022, sejumlah pegawai dan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam satu tahun, yaitu sebanyak 247 hari.

Selama Tahun 2022 terdapat 52 hari sabtu, 52 hari minggu, 10 hari libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari sabtu dan minggu), dan empat hari cuti bersama, pegawai dan anggota DPRD pada Tahun 2022 melakukan perjalanan dinas sebanyak satu hingga 97 kali perjalanan selama 4 s.d. 324 hari.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat mekanisme pengendalian dalam pemberian surat tugas baik bagi anggota DPRD maupun pegawai dalam lingkup Sekretariat DPRD, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, DPRD tidak memiliki mekanisme pengendalian terkait pelaksanaaan perjalanan dinas.

Baca Juga  Lagi - lagi PTS dan SIRA Geruduk Kantor KPK Terkait OTT di Muara Enim "KPK jangan tebang pilih"

Selanjutnya , dengan adanya kejadian ini yang sangat fantastisnya di lingkungan dinas sekretariat dprd ogan Ilir telah di temukan Kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp19.731.340.195,60, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi dan wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut Kelebihan pembayaran atas bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633. Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai hari pada surat tugas sebesar Rp771.408.444 Bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.727.236.278,60 , Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp260.897.090, Tumpang tindih rapat dengan perjalanan dinas sebesar Rp1.738.657.950, dan Perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800, Terdapat perjalanan dinas tanpa melampirkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800, papar Boni Belitong membacakan catatan BPK RI dalam auditnya di tahun 2022.

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)