Sumsel  

K MAKI Sorot Pekerjaan Rp 5 Milliar di Dinas PKP dan Dinas PUPR OKU

Koordinato K MAKI Bony Belitong

sinerginkri.com – Melihat hasil audit BPK RI kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang telah temukan di dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PUPR kabupaten OKU dalam penggunaan anggaran belanja modal berupa 11 Pekerjaan Perkerasan Beton Semen Belanja Modal pada Dua SKPD ( PKP dan PUPR ) Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp3.708.693.139,64 dan Lima Paket Pekerjaan Perkerasan Beton Semen Belanja Hibah pada Dinas PKP Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak sebesar Rp1.648.964.458,32.

Berdasarkan temuan yang tertuang dalam LHP BPK RI sampai di terbitkan BPK RI dari dua dinas itu di senyalir belum juga menindaklanjuti dari rekomendasi BPK RI itu.

Adanya temuan ini, menurut Koordinator K MAKI pekerjaan tersebut telah melanggar aturan pemerintahan, dalam pernyataannya BPK RI telah mengatakan bahwa Perhitungan kekurangan kualitas tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan PPK, Pengawas SKPD, dan Penyedia Barang/Jasa serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik. Berdasarkan hasil pembahasan, Penyedia Barang/Jasa akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.

“ Dan tidak luput dari kurangnya kinerja Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP dalam mengawasi kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal di lingkungan kerjanya; serta PPK dan Pengawas SKPD kurang cermat dalam memeriksa kualitas pekerjaan perkerasan beton sesuai kontrak ,” ujar Boni mengutip isi LHP

Dalam hal ini BPK peritahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan sebesar Rp3.609.866.742,48 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari CV SJ sebesar Rp656.204.814,85; CV MJB sebesar Rp256.200.337,47; CV OL sebesar Rp640.288.260,80, CV VAA sebesar Rp503.390.130,80; CV AG sebesar Rp85.488.266,00; CV KS sebesar Rp845.310.688,80; CV MP sebesar Rp142.820.005,25; dan CV SM sebesar Rp480.164.238,51. Serta untuk Kepala Dinas PKP untuk memproses kelebihan pembayaran kepada CV Ca sebesar Rp98.826.397,16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Selanjutnya di dinas PKP di temukan juga adanya Permasalahan lebih saji belanja hibah dan kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.648.964.458,32 di dinas PKP kabupaten OKU ,yang disebabkan oleh Kepala Dinas PKP kurang mengawasi kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan PPK dan Pengawas SKPD kurang cermat dalam memeriksa kualitas pekerjaan sesuai kontrak , BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan Kepala Dinas PKP untuk memproses kelebihan pembayaran dari lima paket pekerjaan sebesar Rp1.648.964.458,32 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah.yang terdiri dari CV TP sebesar Rp276.441.728,00; CV MJB sebesar Rp522.760.882,91; CV UT sebesar Rp329.968.467,96; CV BP sebesar Rp454.339.695,88; dan CV CDB sebesar Rp65.453.683,57.

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)