Sumsel  

K MAKI : PT SMS Alami Kerugian Karena Kontraktor Rekanan Diduga Bertindak Sendiri

“Perlu di lakukan audit investigative oleh KPK terkait angkutan batubara oleh fihak ketiga yakni PT Adara Persada Sejahtera (PT APS), PT Mega Rezeki Indonesia (PT MRI) dan PT Fortuna Marina Sejahtera”, ujar Bony Balitong.

“Bagaimana pertimbangan hukum dari legal PT SMS terkait perjanjian dengan fihak ketiga dan pertimbangan dari Biro hukum Pemprov Sumsel selaku perwakilan pemilik saham harus juga menjadi alat bukti bila terjadi perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian kerjasama”, papar Bony Balitong.

“Dan yang utama adalah bagian keuangan PT SMS terkait aliran dana sewa angkutan yang harusnya masuk terlebih dahulu ke PT SMS sebelum ke rekanan dan invoice dari PT KAI sebagai pembanding terkait jumlah angkutan batubara yang di monopoli PT SMS”, pungkas Bony Balitong. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)