Daerah  

K MAKI Desak BPK RI Audit Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Provinsi Babel 2024 Tahap I

K MAKI Desak BPK RI Audit Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Provinsi Babel 2024 Tahap I

“Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan secara tertulis kepada pihak BPK RI Pusat dan kementerian Perhubungan terkait pekerjaan kontruksi ini, adapun kejanggalan dari pekerjaan ini terkait keberadaan DED (Detail Engineering Design ) serta konsultan pengawasan dari pekerjaan ini dilakukan oleh siapa , serta jejak rekam dari status PT. PILAR ATMOKO KONSTRUKSI yang di duga sebelumnya ada pelanggaran pada tender pembangunan dermaga Nusa Penida ini merupakan keputusan KPPU yang menyatakan melarang PT Pilar Atmoko Konstruksi untuk mengikuti proyek konstruksi yang di danai APBN dan APBD selama satu tahun,tapi ternyata diduga di tahun yang sama bahkan hanya kelang beberapa bulan PT Pilang Atmoko Konstruksi kembali memenangkan proyek dermaga didesa Bakik milik BPTD kelas III Babel,keputusan ini berdasarkan pernyataan dari ketua majelis komisi oleh Moh. Noor Rofieq dengan anggota M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi yang menyatakan secara hukum telah melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, ini di kutip dari pemberitaan media on line lokal ,” imbuhnya

Kemudian,” adanya dugaan kebohongan publik yang di lakukan yaitu lokasi pekerjaan yang di lakukan yang tercantum di papan proyek yang bertuliskan Jl. Pulau Anyer, Air Itam, Bukit intan,Kota Pangkal Pinang , Bangka Belitung padahal itu diduga merupakan alamat kantor BPTD Kelas III Babel karena lokasi pekerjaan ada di desa Bakit kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka Barat,” tegas Koordinator K MAKI Boni Belitong

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)