Sumsel  

K-MAKI Berikan Kuasa ke Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin & Partners Gugat Prapid Kejari Prabumulih Terkait SP3 PMI

K MAKI Sumsel (Rahman Bogel, Boni Belitong, Feri Kurniawan)

Palembang, sinerginkri – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih menggelitik rasa keadilan masyarakat yang berharap Kejari ungkap tuntas perkara yang diduga melibatkan istri mantan Walikota Prabumulih.

Disparitas penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Palembang dengan dana hibah PMI Prabumulih merusak tatanan hukum di Sumatera Selatan (Sumsel)

“Kami akan melakukan praperadilan”, ucap Jubir K MAKI Rahman Bogel. Kamis (9/10)

Lanjut Rahman Bogel, Dua alat bukti dan alat bukti tambahan serta keterangan ahli sudah lebih cukup untuk menaikkan perkara ke persidangan sehingga kami akan mengujinya dalam sidang praperadilan.

“Tidak mungkin penyidik menaikkan sprindik kalau tidak di temukan adanya meanstrea Perbuatan Melawan Hukum dan bukti dokumen yang menjelaskan adanya perbuatan tidak patut”, lebih lanjut Jubir K MAKI.

Baca Juga  Herman Deru: PNSB Punya Peran dalam Mempertahankan Label Zero Konflik di Sumsel

“Pengembalian kerugian negara dalam penyidikan tidak menghapus pidana dan tentunya sudah ada perkiraan dalam penyelidikan adanya aliran atau penggunaan dana hibah yang tidak sah”, tegas Rahman.

“Sementara Penyidik dalam perkara yang lebih dahulu disidik yaitu hibah PMI kota Palembang menaikkan perkara ke persidangan”, lebih lanjut kata Rahman.

“SP3 yang tidak di jelaskan rinci apa dalihnya mencederai penegakan hukum dan wajib penyidik bertanggung jawab terhadap penyidikan yang gagal”, tutur Rahman.

“Kami akan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin, S.H.,M.H & Partners guna menggugat Prapid Kejari Prabumulih”, tegas Rahman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)