“Junai Keban” Diduga Dalangi Illegal Drilling di Pakrin Kecamatan Batanghari Leko, Raup Hasil dari Kerusakan Lingkungan Hingga Milayaran Rupiah

Oplus_131072

Muba, sinerginkri – Illegal Drilling masih marak di Kabupaten Musi Banyuasin, seorang cukong sekaligus pelaku pengeboran minyak ilegal bebas melenggang seolah-olah bayangan hukum tidak dapat mendekatinya.

Informasi awal yang diperoleh awak media ini tentu saja memiliki dugaan-dugaan kuat serta unsur-unsur petunjuk yang jelas. Semua orang tahu bahwa terduga “Junai Keban” ini merupakan pemain lama dan saat ini merupakan pelaku pengeboran ilegal di sekitar area PT. Pakrin kecamatan Batang hari leko.

Dugaan kuat selanjutnya yaitu Rig (alat pengeboran) yang merupakan miliknya pribadi, artinya pelaku bor dan pemilik alat bor merupakan 2 tindakan yang disandang oleh “Junai”.

Dalam praktinya, “Junai Keban” bahkan meraup keuntungan harian mencapai Milyaran Rupiah dari perusakan lingkungan dan Illegal Drilling yang membahayakan masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Mau Karangan Bunga Cepat, Simpel dan Murah "Abang Florist" Solusinya

Ditengah isu isu miring yang bertebaran, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mendesak Polsek Batanghari Leko menindaklanjutinya.

“Kami harap Polsek Batanghari Leko segera menangkap oknum mafia bernama “Junai Keban” ini yang merasa kebal hukum karena terus melakukan Illegal Drilling diwilayah hukum Kecamatan Batanghari Leko,” katanya, Kamis (02/04/2026).

Ia juga meminta agar penegak hukum bukan hanya melakukan proses hukum terhadap “Junai” namun juga menindaktegas serta melakukan penertiban terhadap lahan dan sumur minyak hasil pengeborannya.

“Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu, segera tertibkan lokasi pengeboran milik “Junai Keban” tersebut agar menjadi contoh bahwa Illegal Drilling tidak ada ruang di Kabupaten Musi Banyuasin,” tukasnya. (mt)

Baca Juga  Ketua PJS Muba Minta Periksa Sejumlah Desa di Batang Hari Leko, Diduga Banyak Penggunaan Dana Desa Fiktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)