H Alim dan Amin Mansyur Ditetapkan Tersangka Perkara Memalsukan Buku Tanah

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.

Selain itu, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.

Bahwa pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia.

Dalam penyelidikan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektar, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektar, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektar dan 48.1 hektar Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektar.

(Rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)