SINERGINKRI.COM, BATAM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE MM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau. Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 dan berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid 19 di Kepulauan Riau,” jelas Ansar Ahmad kepada media, Minggu (2/5).
Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar, diantaranya, pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer.
“Kita juga minta para jamaah masjid dan musholamenggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain,” katanya.