Gubernur Bersama Ketua DPRD Sumsel Setujui Pembentukan CDP Kikim Area

Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan jelas Herman Deru harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.

“Berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor : 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area,” jelasnya.

Penyampaian usul pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di 5 (lima) kecamatan wilayah Kikim Area yang meliputi, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kikim Tengah, Kikim Selatan dan Kecamatan Kikim Barat. “Untuk itu kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kikim Area, mari kita satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan Kabupaten Persiapan Kikim Area. Perbedaan dan keragaman adalah rahmat untuk menyatukan kita semua dalam upaya menciptakan “Sumsel Maju Untuk Semua”,” tandas Herman Deru.

Sementara itu, Hj RA Anita Noeringhati mengatakan semoga melalui pembentukan daerah persiapan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam rangka memperkokoh keutuhan NKRI.

Sebelumnya juru bicara Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Antoni Yuzar memaparkan bahwa Komisi I menyetujui pemekaran daerah otonomi daerah kabupaten Kikim area Provinsi Sumatera Selatan dan mengharapkan bahwa dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru pembangunan dapat dilaksanakan secara merata sesuai dengan rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)